Apakah Indonesia Perlu Kementerian Haji yang Mandiri?

Apakah Indonesia Perlu Kementerian Haji yang Mandiri?
Apakah Indonesia Perlu Kementerian Haji yang Mandiri?

Rilidigital.com, Jakarta – Apakah Indonesia Perlu Kementerian Haji yang Mandiri?, Gagasan untuk memiliki kementerian haji telah menjadi topik perdebatan di Indonesia selama beberapa minggu terakhir,

Dan beberapa pihak menyetujui pembentukannya, sementara sejumlah

pejabat pemerintah mengatakan bahwa tidak ada yang salah dengan sistem yang ada saat ini.

Hampir setiap tahunnya, Indonesia mengirimkan ratusan ribu umat Islam untuk menunaikan ibadah haji di kota suci Mekkah.

Pada tahun 2024, Indonesia memberangkatkan 241.000 jemaah haji – jumlah jamaah haji terbesar sepanjang sejarah negara ini.

Kuota haji Indonesia jauh lebih besar di bandingkan negara lain, antara lain Pakistan (179.210 jamaah), India (140.020 jamaah), dan Bangladesh (127.298 jamaah).

Kuota Indonesia juga hampir tiga kali lipat dari Iran yang hampir mencapai 87.000.

Besarnya jumlah tersebut membuat ritual keagamaan tahunan menjadi urusan utama pemerintah di Indonesia yang mayoritas penduduknya Muslim.

Namun, pengelolaan haji di Indonesia masih di penuhi permasalahan, mulai dari daftar tunggu selama puluhan tahun hingga visa ilegal, dan masih banyak lagi.

Apakah Indonesia Perlu Kementerian Haji yang Mandiri?

Menurut Kementerian Agama, jamaah asal Kalimantan Selatan bisa menunggu hingga 38 tahun untuk bisa menunaikan ibadah haji.

Masyarakat Sulut mendapatkan waktu tunggu yang paling singkat, namun tetap saja bisa mengantri hingga 16 tahun.

Banyak jemaah haji Indonesia juga melakukan perjalanan haji secara ilegal.

Pada 2022, 46 jemaah haji yang terbang ke Mekkah tanpa harus mengantri harus di deportasi karena biro perjalanannya tidak terdaftar di Kementerian Agama.

Pada Juni ini, otoritas Saudi harus menahan 37 jemaah WNI karena menggunakan haji non-visa dan dokumen palsu.

Sebanyak 203 jemaah asal Sidrap Sulawesi Selatan di tolak masuk karena tidak memiliki visa haji yang di persyaratkan.

Rentetan permasalahan inilah yang melatarbelakangi wacana perlunya Indonesia membutuhkan kementerian yang khusus menangani urusan haji.

Arab Saudi sudah memilikinya. Negara ini adalah rumah bagi Kementerian Haji dan Umrah – terpisah dari Kementerian Urusan Islam. Yang terakhir ini setara dengan Kementerian Agama di Saudi.

Hingga saat ini, Kementerian Agama bertugas mengelola ibadah haji Indonesia.

Awal bulan ini, anggota DPR Said Abdullah mengatakan, “Idealnya, Kementerian Agama adalah satu badan, dan kita harus memiliki kementerian haji yang terpisah.”

Ashabul Kahfi, anggota DPR yang memimpin Komisi VII, mengamini usulan tersebut dan menyatakan bahwa beban Kementerian Agama sudah terlalu besar.

Kementerian tidak hanya mengurusi pengelolaan haji saja, tapi juga mengurusi pendidikan agama, termasuk pesantren.

Belum lagi jumlah jamaah haji Indonesia yang setiap tahunnya terus meningkat, kata Kahfi kepada Beritasatu.com, belum lama ini.

Jasa Rilidigital