berita  

Tiga pedagang orangutan di tangkap di Aceh Tamiang

Tiga pedagang orangutan di tangkap di Aceh Tamiang
Tiga pedagang orangutan di tangkap di Aceh Tamiang

Rilidigital.com, Jakarta – Tiga pedagang orangutan di tangkap di Aceh Tamiang, Polres Aceh Tamiang, Provinsi Aceh menangkap tiga pedagang orangutan saat penggerebekan di Desa Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kamis (18 Juli) malam.

Saat penggerebekan, petugas polisi menemukan seekor orangutan sumatera (Pongo abelii) yang di sembunyikan di dalam ransel oleh tersangka, kata Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muliadi di sini, Jumat (19 Juli).

Para tersangka di ketahui bernama MS (39), MI (24), dan RB (33), tambahnya.

Mereka di tangkap setelah polisi mendapat informasi dari warga yang menduga ada pemilik ilegal orangutan di lingkungannya yang ingin menjualnya ke pedagang, katanya.

Tiga pedagang orangutan di tangkap di Aceh Tamiang

Berdasarkan informasi tersebut, petugas polisi melakukan penggerebekan, katanya.

Mereka menghentikan seorang pria yang membawa ransel dan menemukan primata tersebut di dalam ransel tersebut, kata Muliadi.

Dia menyebutkan, para tersangka di tahan untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut karena di duga melanggar Pasal 40 ayat (2)

Pasal 21 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistem.

Orangutan merupakan spesies primata endemik yang di temukan di pulau Kalimantan (Kalimantan) dan Sumatera.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, orangutan sumatera mempunyai status di lindungi di Indonesia

Masuk dalam kategori kritis (critically endangered) dalam Daftar Merah IUCN.

Data dari kementerian menunjukkan bahwa pada tahun 2016, populasi orangutan di perkirakan mencapai 71.820 ekor di pulau Sumatera dan Kalimantan,

Termasuk Sabah dan Sarawak, dengan habitat mereka seluas 17,46 juta hektar.

Tiga pedagang orangutan ditangkap di Aceh Tamiang

Endemik pulau Sumatera, orangutan Sumatera merupakan satu dari tiga spesies yang di temukan di Indonesia,

Selain orangutan Tapanuli (Pongo tapanuliensis) dan orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus).

Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meluncurkan Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan Indonesia (SRAK)

untuk mendukung upaya konservasi orangutan dan menjaga populasinya di alam liar.

Upaya untuk melindungi primata endemik ini terus di lakukan.

Misalnya, pada 31 Januari 2021, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah menyelamatkan tiga ekor orangutan (Pongo pygmaeus). Sebagai contoh, sepasang induk-bayi dan seekor jantan dewasa berusia 25 tahun ditemukan terlantar di perkebunan karet setempat dan sebuah desa, masing-masing

Seekor betina dewasa berusia 20 tahun dan bayinya yang berusia 10 bulan di temukan sedang berburu makanan di kawasan perkebunan yang terletak di Jalan Sudirman KM 11 Sampit.

Sedangkan seekor jantan dewasa di temukan terlantar di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit. , Kabupaten Kotawaringin Timur.

Mamalia pohon tersebut di selamatkan oleh pekerja BKSDA yang bekerja sama dengan Orangutan Foundation International (OFI).

Jasa Rilidigital