Rilidigital – Beberapa pemangku kepentingan ketenagakerjaan dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja menyatakan komitmen bersama untuk mengambil langkah-langkah yang di perlukan untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja.
Menurut keterangan tertulis Biro Humas Kemenaker, Kamis malam, Deklarasi Tripartit di gelar di Kantor DPP Apindo Jakarta, Kamis.
Deklarasi bersama ini sangat penting, kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat memberikan sambutan atas Deklarasi Tripartit.
Hal ini di nilai krusial karena pencegahan kekerasan seksual di tempat kerja dapat terwujud jika ada
kesamaan komitmen dan persepsi dari para pelaku hubungan industrial, jelasnya.
Deklarasi tersebut di perlukan untuk mendukung penerapan peraturan terbaru tentang pencegahan dan
penanganan kekerasann seksuall, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 88 Tahun 2023 tentang
Pencegahan dan Penanganan Kekerasann Seksuall di Tempat Kerja.
Ruang lingkup peraturan tersebut meliputi hal-hal yang berkaitan dengan kekerasan seksual di tempat
kerja, seperti upaya pencegahan kekerasann seksual di tempat kerja, penanganan dan pemulihan korban pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.
Hal itu juga menyangkut pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasann Sseksual di Tempat Kerja.
“Keputusan ini di harapkan dapat menjadi acuan dalam upaya pencegahan, penanganan,
dan perlindungan korban dari segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di tempat kerja,” tandasnya.
“Selain itu di harapkan juga terwujud lingkungan kerja yang kondusif, harmonis, aman, nyaman dan
bebas dari kekerasann dan pelecehan seksuall,” ujarnya.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mengatakan, Apindo sebagai platform dunia usaha mengapresiasi dan menyambut baik terbitnya SK tersebut.
“Apindo sejak lama berkomitmen membangun dunia kerja yang aman bebas dari pelecehan dan kekerasann seksuall,” tegasnya.
Salah satu tindakan yang di lakukan adalah menerbitkan Pedoman Pencegahan dan Penanganan
Kekerasan dan Pelecehan Seksual Bagi Pengusaha yang telah di mutakhirkan.
Pedoman tersebut di terbitkan atas kerja sama Apindo dengan Kementerian Ketenagakerjaan,
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Nasional Anti Kekerasan
Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), dan Jakarta International Labour Organization (ILO).
“Apindo berprinsip bahwa tempat kerja yang bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual merupakan
salah satu syarat untuk membangun lingkungan yang setara dan tidak diskriminatif,” ujarnya.