Rilidigital.com, Jakarta – PPATK Laporkan Transaksi Mencurigakan Rp 80 Triliun Terkait Pemilu 2024, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkap transaksi mencurigakan senilai total Rp 80 triliun ($4,87 miliar) terkait pemilu 2024.
Transaksi tersebut, yang teridentifikasi melalui 108 laporan intelijen keuangan yang melibatkan entitas dan pejabat politik, terungkap dalam sidang Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen Jakarta, Rabu.
“Sejak Januari 2023 hingga Mei 2024, PPATK telah memberikan 108 laporan intelijen keuangan yang terdiri dari hasil analisis/informasi dan temuan pemeriksaan terkait Pemilu 2024 dan
Atau melibatkan partai politik, anggota, calon legislatif, petahana, dan pejabat aktif, totalnya
berjumlah Rp 80 triliun,” kata Ivan saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Yang terdiri dari PPATK, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan 157 penyedia jasa keuangan.
Lebih lanjut, Ivan menekankan perlunya sosialisasi 108 laporan tersebut ke berbagai entitas
eksternal antara lain Bawaslu, KPU, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengusulkan beberapa langkah yang bertujuan untuk meningkatkan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk mengevaluasi peraturan dana kampanye,
memperluas persyaratan pelaporan keuangan untuk mencakup pemilu legislatif, dan
menerapkan pedoman mengenai penarikan tunai dan penukaran mata uang oleh kandidat atau perwakilan mereka.