Rilidigital.com, Jakarta – Pemerintah Pulihkan Hampir 1 Juta Meter Persegi Properti dari Debitur BLBI, Otoritas hukum telah memulihkan hampir 1 juta meter persegi tanah dan bangunan dari individu.
perusahaan yang berutang besar kepada pemerintah selama krisis keuangan tahun 1998 namun gagal membayarnya kembali.
Pinjaman yang di kenal dengan nama Dukungan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) ini di berikan
Bank sentral untuk mencegah keruntuhan sistem perbankan ketika nilai tukar rupiah melemah tajam terhadap dolar AS.
Namun, banyak debitur yang menyalahgunakan pinjaman tersebut untuk membiayai bisnis lain dan bersekongkol untuk menghindari pembayaran penuh.
Pemerintahan Presiden Joko “Jokowi” Widodo telah membentuk satuan tugas untuk menagih utang
Menyita aset yang di gunakan sebagai jaminan untuk meminimalkan kerugian negara lebih dari dua dekade setelah skandal tersebut.
Menteri Hukum Hadi Tjahjanto pada Jumat menyerahkan aset yang di sita kepada sembilan kementerian dan lembaga negara untuk digunakan untuk kepentingan umum.
Seluruh koleksi aset di perkirakan bernilai Rp 2,77 triliun ($170 juta) dan luas totalnya 989.168 meter persegi, kata Hadi saat konferensi pers di kantornya di Jakarta.
Ia secara simbolis menyerahkan aset-aset tersebut kepada Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan,
Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman.
“Properti tersebut bisa di gunakan sebagai gedung perkantoran, rumah dinas, laboratorium, kampus politeknik, maupun gudang,” kata Hadi. “
Harus segera di manfaatkan oleh kementerian dan lembaga negara agar tidak ada pihak yang tidak bertanggung jawab yang menempatinya.”