RILIDIGITAL – Sobat RILI, Mengenal Istilah Masa Tenang Kampanye. Masa tenang kampanye adalah periode waktu yang terjadi sebelum pemungutan suara dalam suatu pemilihan umum, di mana aktivitas kampanye secara terbuka di larang.
Pada masa ini, calon peserta pemilu dan pihak terkait tidak di perbolehkan lagi untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye. Seperti menyebarkan materi kampanye, mengadakan rapat umum, atau melakukan promosi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
Masa tenang bertujuan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih untuk merenung dan membuat keputusan secara objektif tanpa adanya tekanan atau pengaruh langsung dari kegiatan kampanye. Masa ini juga di maksudkan untuk menciptakan suasana yang damai dan kondusif menjelang hari pemungutan suara.
Di Indonesia, masa tenang biasanya berlangsung selama 2 atau 3 hari sebelum pemilihan di laksanakan. Selama periode ini, aturan-aturan ketat di terapkan, dan pelanggaran terhadap larangan ini dapat di kenakan sanksi hukum.
Apa saja yang dilarang pada masa tenang?
Pada masa tenang kampanye pemilu, ada beberapa kegiatan yang di larang untuk menjaga keadilan dan menciptakan suasana yang kondusif menjelang pemilihan. Berikut adalah hal-hal yang umumnya di larang selama masa tenang:
- Kampanye Publik
Tidak boleh ada kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, baik itu rapat umum, debat publik, pawai, atau kegiatan lain yang bertujuan untuk menarik perhatian pemilih.
- Distribusi Materi Kampanye
Penyebaran bahan kampanye seperti spanduk, baliho, selebaran, atau bentuk materi lainnya yang mendukung calon atau partai politik tertentu di larang. Semua materi kampanye yang sudah di pasang harus di turunkan sebelum masa tenang di mulai.
- Penggunaan Media Sosial atau Media Massa
Larangan ini mencakup penggunaan media sosial untuk mendukung kandidat atau partai politik. Baik itu melalui postingan, iklan berbayar, atau bentuk promosi lainnya. Juga, di larang menggunakan media massa (TV, radio, surat kabar) untuk menyebarkan materi kampanye.
- Pemberian Hadiah atau Uang
Praktik bagi-bagi uang, sembako, atau hadiah lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan mereka (yang di kenal dengan istilah “money politics”) di larang.
- Menyebarkan Isu Negatif atau Fitnah
Penyebaran berita bohong (hoaks), fitnah, atau informasi yang menyesatkan tentang calon atau pihak lain, dengan tujuan untuk merugikan atau mendiskreditkan calon tertentu, sangat di larang.
- Penggalangan Dukungan
Kegiatan seperti mengumpulkan tanda tangan, mengajak orang untuk memilih. Atau melakukan mobilisasi pemilih untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) juga tidak di perbolehkan.
- Aktivitas yang Menimbulkan Kerusuhan atau Provokasi
Segala bentuk aktivitas yang dapat memicu kerusuhan, provokasi, atau konflik antar pendukung calon di larang selama masa tenang.
Masa tenang di rancang untuk memberikan kesempatan kepada pemilih untuk memilih secara objektif tanpa ada tekanan dari aktivitas kampanye yang berlangsung. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa di kenakan sanksi administratif atau pidana, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
Post Views: 8