Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun karena Korupsi

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun karena Korupsi
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Divonis 8 Tahun karena Korupsi

RilidigitalJakarta. Pengadilan Tipikor Jakarta pada hari Kamis memutuskan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe bersalah melakukan korupsi dan menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.

Selain hukuman penjara, ia di perintahkan mengembalikan dana negara sebesar Rp 19,7 miliar ($1,2 juta) dan denda Rp 500 juta. Kegagalan untuk membayar denda akan mengakibatkan tambahan dua tahun penjara.

Selanjutnya, Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh telah menjatuhkan larangan lima tahun terhadap Lukas Enembe untuk mencalonkan diri sebagai pejabat publik. Larangan ini akan berlaku efektif setelah ia menjalani hukuman secara penuh.

Hakim saat membacakan putusan secara khusus menyebut perilaku Lukas yang mengganggu selama persidangan, termasuk penggunaan kata-kata kotor.

“Terdakwa melakukan perbuatan tidak sopan dan tidak senonoh di ruang sidang ini,” kata Hakim Rianto seraya menyebut hal itu menjadi hal yang memberatkan putusan.

Baca Juga: Jokowi: Kerja Sama Inisiatif Belt and Road Tidak Boleh Dipolitisasi

Majelis hakim juga menolak permintaan Lukas untuk mencairkan rekening bank milik istri dan putranya, dengan alasan penyelidikan yang sedang berlangsung terhadap tuduhan pencucian uang terpisah.

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman penjara 10 setengah tahun bagi Lukas yang menghadiri sidang putusan dengan menggunakan kursi roda.

Lukas di tuduh menerima suap sebesar Rp 47 miliar dari perusahaan swasta yang mendapatkan kontrak

dengan pemerintah Papua selama masa jabatannya. Ia juga menghadapi dakwaan terpisah terkait

dugaan pencucian uang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah besar uang kertas senilai Rp 82 miliar berbagai pecahan darinya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, Lukas melakukan

pembayaran sebesar 55 juta dolar Singapura (US$39 juta) ke kasino luar negeri sejak 2017.

Informasi ini terungkap setelah menganalisis catatan keuangan gubernur atas permintaan Komisi

Pemberantasan Korupsi. (KPK). Lukas pernah melakukan pembayaran kasino tunggal sebesar 5 juta dolar Singapura, menurut PPATK.

Jasa Rilidigital