Mahfud MD Klaim tak Ada Pelanggaran HAM di Tragedi Kanjuruhan

Rilidigital.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan tidak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan tersebut.

Klaim ini berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM atas peristiwa kerusuhan yang menewaskan ratusan suporter Arema FC.

“Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, kasus kerusuhan Kanjuruhan bukan merupakan pelanggaran HAM berat,” kata Mahfud, Selasa (27 Desember 2022).

Mahfud melanjutkan, tidak menutup kemungkinan pelanggaran HAM biasa dalam kasus ini. Namun, Mahfud belum bisa memastikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

“Mungkin itu pelanggaran HAM biasa, proses penyidikan sedang berjalan sekarang,” ujarnya.

Proses hukum dalam perkara ini kini telah memasuki tahap pendelegasian Tahap II. Pekan lalu, penyidik ​​Polda Jatim menyerahkan lima dari enam tersangka beserta barang buktinya ke Kejaksaan Tinggi Jatim.

Lima tersangka yang dimaksud adalah Arema Panpel Arema FC Abdul Haris, Kapolsek Suko Sutrisno, Danki Brimob 3 Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kapolres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto dan Direktur Polres Malang Samapta AKP Bambang Sidik Achmadi.

Dalam kasus tersangka lain, Hadian Lukita, mantan Direktur Utama PT LIB, berkasnya dianggap tidak lengkap dan dikembalikan ke penyidik ​​Polri. Dengan berakhirnya masa penahanan, tersangka dikeluarkan dari tahanan berdasarkan KUHAP. Ini masih dalam proses penyelidikan.

Jasa Rilidigital