KPU  

KPU Tetapkan Pj Ketua Afifudin Menyusul Pemecatan Hasyim Asy’ari

KPU Tetapkan Pj Ketua Afifudin Menyusul Pemecatan Hasyim Asy'ari
KPU Tetapkan Pj Ketua Afifudin Menyusul Pemecatan Hasyim Asy'ari

Rilidigital.com, Jakarta – KPU Tetapkan Pj Ketua Afifudin Menyusul Pemecatan Hasyim Asy’ari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Komisioner Mochammad Afifudin sebagai penjabat ketua menggantikan Hasyim Asy’ari yang di berhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah terbukti melakukan pelecehan seksual.

Keputusan pengangkatan Afifudin di ambil dalam rapat paripurna tertutup di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis. Seluruh Komisioner KPU hadir dalam rapat tersebut.

Rapat paripurna sudah bulat memutuskan. Kami sepakat mempercayakan Pak Mochammad Afifudin menjabat sebagai Plt Ketua KPU, kata Komisioner KPU Agust Mellaz saat konferensi pers.

Afifudin merupakan salah satu komisaris periode 2022-2027. Beliau menjabat sebagai Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan serta Wakil Kepala Divisi Data dan Informasi.

Selain itu, beliau juga menjabat sebagai Koordinator KPU untuk provinsi Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, dan Banten.

Sebelumnya, Afifudin merupakan aktivis mahasiswa dan menjabat sebagai Koordinator Nasional LSM pemantau pemilu,

Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), dan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada tahun 2017.

DKPP sebelumnya telah menjatuhkan sanksi pemberhentian terhadap Hasyim Asy’ari terkait kasus pelanggaran.

Hasyim di nyatakan bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Den Haag, Belanda.

Hasyim punya riwayat pelanggaran etik, sebelumnya pernah di tegur DKPP karena berbagai pelanggaran.

Hal ini termasuk mendampingi perempuan yang berafiliasi dengan partai yang ingin ikut pemilu,

mengizinkan mantan narapidana korupsi untuk mencalonkan diri meskipun ada batasan dari pengadilan,

Dan tidak memperbarui peraturan KPU mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden sebagaimana di amanatkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Jasa Rilidigital