TNI  

KPK Akui Kesalahan Prosedur Penangkapan Kepala Basarnas

KPK Akui Kesalahan Prosedur Penangkapan Kepala Basarnas
KPK Akui Kesalahan Prosedur Penangkapan Kepala Basarnas

Rilidigital Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui pada Jumat bahwa penyidiknya melanggar hukum acara pidana saat menangkap Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Basarnas) Henri Alfiandi dan anak buahnya — keduanya perwira militer aktif.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf kepada Tentara Nasional Indonesia (TNI) atas kejadian tersebut, meskipun penyelidikan pidana terhadap dua perwira dan tiga tersangka lainnya akan terus berlanjut.

Wakil Marsekal Henri Alfiandi di tangkap awal pekan ini karena di duga menerima uang suap Rp 88 miliar ($ 5,9 juta) selama masa jabatannya di Basarnas yang di mulai pada 2021. Koordinator Administrasi Basarnas Letnan.

Kolonel Afri Budi Cahyanto di tangkap di tempat setelah di duga menerima uang Rp 1 miliar dari

seorang pengusaha saat bertransaksi di dalam kompleks Mabes TNI di Jakarta Timur.

Baca Juga: Satpol PP Jaksel Persiapkan MGMAC-AMF

“Ada kesalahan dalam tim kami yang melakukan penangkapan, maka dari itu kami menyampaikan

permintaan maaf kepada rekan-rekan di TNI dan untuk di sampaikan kepada Pangab,

” kata Johanis dalam jumpa pers di kantornya di Jakarta.

Johanis menjelaskan bahwa sistem peradilan Indonesia memisahkan antara peradilan sipil dan peradilan militer.

Tersangka kriminal dari militer di adili meskipun prosesnya mungkin melibatkan kerja sama dengan lembaga penegak hukum sipil.

Pada Rabu, KPK mengatakan dua pejabat Basarnas itu di tangkap karena di duga menerima

pembayaran dari pengusaha yang mendapat proyek pengadaan alat life detector, alat safety di ving, dan alat SAR lainnya.

Total ada lima tersangka dalam kasus tersebut, antara lain Henri, Afri, dan tiga pengusaha dari vendor yang mendapat penghargaan. Identitas mereka terungkap sebagai Mulsunadi Gunawan, komisaris

utama Multi Grafika Cipta Sejati; Marilya, CEO Intertekno Grafika Sejati; dan Roni Aidil, CEO Kindah Abadi Utama.

 

Jasa Rilidigital