Rilidigital.com, Jakarta – Ketum PAN Advokasi Kaesang Pangarep Jadi Wakil Gubernur Jakarta, Tapi Di tolak Jokowi, Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), mengungkapkan, dirinya telah mengajukan Kaesang Pangarep,
Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), sebagai calon wakil gubernur Jakarta kepada ayahnya, Presiden Joko “Jokowi“. Widodo, sekitar setahun yang lalu. Namun usulan tersebut di tolak oleh Jokowi.
Dalam pertemuan yang menyampaikan surat dukungan terhadap Pilkada Jatim,
Zulkifli menyampaikan kepada Presiden Jokowi usulannya agar pemimpin muda seperti Kaesang dan Zita Anjani — Wakil Ketua DPRD DKI — memerintah Jakarta.
Kepada wartawan usai pertemuan di Jakarta, Zulkifli menceritakan awal skeptisnya Jokowi karena usia Kaesang.
“Saya usulkan Kaesang untuk posisi itu, tapi karena usianya, awalnya Jokowi tidak yakin,” jelas Zulkifli.
“Sekarang bisa, Pak,” Zulkifli mengutip ucapannya kepada Jokowi, yang kemudian di tanggapi oleh Jokowi, “Jangan Pak Zul.’”
Ketum PAN Advokasi Kaesang Pangarep Jadi Wakil Gubernur Jakarta, Tapi Di tolak Jokowi
Kaesang, 29, awalnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilgub DKI Jakarta karena persyaratan usia minimum yang di tetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, calon gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat di tunjuk KPU untuk bertanding di Pilkada.
Namun belakangan ada perkembangan mengenai syarat usia calon kepala daerah.
Mahkamah Agung (MA) pada pekan lalu menyetujui uji materi persyaratan tersebut jelang Pilkada 2024 yang di jadwalkan pada November.
Meski tetap mempertahankan persyaratan usia minimum, pengadilan memutuskan bahwa usia minimum harus di capai pada hari calon terpilih di lantik, bukan pada akhir masa pendaftaran.
Dengan Kaesang yang akan berusia 30 tahun pada tanggal 25 Desember, ia akan memenuhi persyaratan usia pada hari pelantikan yang di jadwalkan jika ia memutuskan untuk mencalonkan diri dalam pemilu mendatang.
Gibran Rakabuming Raka, kakak laki-laki Kaesang, terpilih menjadi wakil presiden Indonesia pada Pilpres 2024 setelah
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan batas usia dengan memberikan pengecualian bagi calon yang pernah atau sedang menjabat pada suatu jabatan terpilih.
Keputusan ini di ambil di tengah tudingan calon presiden Anies Baswedan yang berupaya mendiskualifikasi
Gibran atas tudingan putra Jokowi mendapat keuntungan tidak adil dari pamannya yang saat itu menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Anwar pernah mengawasi panel yang merevisi persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Gibran, 37 tahun, berhak mengikuti pemilu karena terpilih sebagai Wali Kota Solo. Ia terpilih sebagai cawapres calon presiden Prabowo Subianto, dan pasangan tersebut mengamankan kemenangan dalam pemilu dengan 58 persen suara.