Rilidigital – Jakarta. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di tetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.
Firly di duga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang kini di tahan KPK atas tuduhan korupsi.
Pengumuman mengejutkan pada Rabu malam di buat oleh Komisaris Utama. Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti yang memberatkan seperti dokumen “transaksi valuta asing senilai Rp 7,4 miliar” setelah melakukan penggeledahan di rumah Firli di Bekasi dan Jakarta Selatan.
“Ada dokumen transaksi uang kertas Amerika dan Singapura di beberapa money changer senilai Rp 7.468.711.500 tertanggal Februari 2021 hingga September 2023,” kata Ade kepada wartawan di Jakarta.
Keputusan menjerat Firli dengan tuntutan pidana terjadi setelah polisi memeriksa 91 saksi, tambahnya.
Penyidikan bermula setelah Syahrul mengajukan pengaduan ke polisi dengan tuduhan meminta suap sebelum Firli di tetapkan sebagai tersangka korupsi dan kemudian di tahan oleh KPK.
Syahrul di tuduh secara tidak sah mengumpulkan dana dalam jumlah besar dari pejabat kementerian sebagai imbalan atas promosi jabatan selama masa jabatannya.
Ada kejadian yang mengisyaratkan pertemuan Syahrul dan Firli di berbagai lokasi, termasuk di rumah kontrakan Firli di Jakarta Selatan. Namun, baik Syahrul maupun polisi belum merinci lebih lanjut klaim pemerasan yang melibatkan Firli, yang membantah melakukan kesalahan.
Baca Juga: Tarif Retribusi Kapal Dishub ke Kepulauan Seribu Kembali Normal
KPK adalah sebuah badan ad-hoc yang di bentuk pada tahun 2004 untuk memberantas korupsi, yang di beri label sebagai “kejahatan luar biasa” di negara ini, dan sejak itu telah mengadili banyak anggota kabinet aktif, anggota parlemen, gubernur, bupati, walikota, dan pejabat tinggi pemerintah lainnya. karena mencuri uang negara.
Pengaruh komisi yang berkembang pesat seringkali menimbulkan konflik dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Firli bukanlah Ketua KPK pertama yang menghadapi penyidikan pidana oleh polisi. Pada Mei 2009, Antasari Azhar di tangkap dan di tuduh mendalangi pembunuhan seorang pengusaha. Akhirnya, dia di nyatakan bersalah dan di jatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Abraham Samad, Ketua KPK lainnya, menghadapi penangkapan polisi pada bulan Februari 2015 atas dugaan pemalsuan dokumen. Hal ini menyusul episode kontroversial di mana KPK dengan cepat menyatakan Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi segera setelah Presiden Joko Widodo mencalonkannya sebagai Kapolri.
Budi berhasil membersihkan namanya melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan, sementara Abraham kemudian di copot dari jabatan Ketua KPK oleh presiden karena masalah hukumnya sendiri.
Pada bulan Maret 2016, Kejaksaan Agung memutuskan untuk menghentikan penyidikan pidana
terhadap Abraham dan wakilnya Bambang Widjojanto, yang sebelumnya pernah di tuduh melakukan
manipulasi saksi selama menjalankan profesi hukumnya. Keputusan tersebut mengacu pada kontribusi mereka terhadap upaya antikorupsi negara.