News  

Kepolisian Resor Kota (Polres) Kota Bekasi menangkap seorang warga Kelurahan Jatimulya

Kepolisian Resor Kota (Polres) Kota Bekasi menangkap seorang warga Kelurahan Jatimulya
Kepolisian Resor Kota (Polres) Kota Bekasi menangkap seorang warga Kelurahan Jatimulya

RILIDIGITAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polres) Kota Bekasi menangkap seorang warga Kelurahan Jatimulya,

Kecamatan Tambun Selatan, berinisial JJ (29), produsen narkotika jenis tembakau sintetis di sebuah apartemen di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar).

Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar (Kombes) Twedy Aditya Benyahdi mengatakan penangkapan JJ

berkat hasil pengembangan informasi masyarakat di tambah pengakuan sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang di tangkap melalui media sosial Instagram.

Dari hasil pemeriksaan di ketahui terduga pelaku JJ menyewa sebuah kamar apartemen di kawasan Kota Bekasi

untuk di jadikan tempat produksi narkotika sintetik dari bahan bakunya untuk siap di jual, katanya di Bekasi. Mapolda Metro, Kamis, 26 Oktober.

Petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari penangkapan JJ,

antara lain tembakau sintetis siap jual seberat 117,10 gram, bahan baku tembakau 75,90 gram, tembakau biasa 125,4 gram, dan tembakau aroma 615,8 gram.

Kemudian, satu buah mangkok kaca, satu buah toples bening, dua buah semprotan berwarna merah putih,

satu buah plastik kemasan snack, satu buah plastik bening berukuran besar, satu set kertas padir, dan tiga botol alkohol ukuran satu liter.

Pendistribusian penjualan melalui Instagram akan di tempatkan pada titik tertentu yang di sesuaikan dengan peta,

sehingga pembeli dapat dengan mudah menemukan barang yang mereka cari sambil tetap menjaga kerahasiaan lokasi tersebut.

Di akui Twedy, selain mengamankan JJ, dalam kurun waktu kurang dari sebulan sejak pertengahan September hingga awal Oktober 2023,

petugas berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan narkotika lainnya dari sejumlah lokasi.

Mereka adalah FJ (37), IFU (28), JC (29), MM (30), dan I (36).

Dari tangan keenam pelaku termasuk JJ, polisi mengamankan berbagai jenis narkotika seperti ganja, sabu, dan tembakau sintetis senilai Rp. 4,4 miliar.

Mereka di jerat dengan Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dan berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal selama 20 tahun.

Jasa Rilidigital