Rilidigital Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis mengumumkan penangkapan Puji Triasmoro, kepala kejaksaan di Bondowoso, provinsi Jawa Timur.
Dia di tuduh memeras sejumlah setidaknya Rp 475 juta ($30.600) dari dua pengusaha dengan mengancam mereka dengan tuduhan korupsi.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mengisyaratkan adanya korupsi pada proyek
hortikultura di Bondowoso, yang melibatkan perusahaan lokal sebagai pihak yang mendapat penghargaan.
Kejaksaan Bondowoso memulai penyelidikan atas laporan tersebut dan menghubungi Yossy Setiawan
dan Andhika Iman Wijaya, eksekutif perusahaan yang mengawasi proyek tersebut.
Khawatir dengan potensi tuntutan pidana, para pengusaha tersebut menjalin komunikasi ekstensif
dengan kepala kejaksaan melalui Alexander Kristian Di liyanto Silaen, jaksa lain yang menangani penyidikan korupsi.
Sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung, dalam keterangannya, telah tercapai
kesepakatan antara pengusaha dan Alexander mengenai pembayaran untuk menghentikan kasus
tersebut, kata penyidik senior KPK Rudi Setiawan saat konferensi pers di Jakarta.
“Sebanyak Rp 475 juta telah di serahkan ke JPU sebagai alat bukti penting dalam penyidikan kami,” kata Rudi.
Keempat orang yang terlibat, termasuk dua pengusaha dan jaksa, telah di tetapkan sebagai tersangka
dan di hadirkan dalam konferensi pers yang di gelar di Gedung KPK.