Kementerian meminta DPR membuktikan dugaan korupsi penggunaan kuota haji

Kementerian meminta DPR membuktikan dugaan korupsi penggunaan kuota haji
Kementerian meminta DPR membuktikan dugaan korupsi penggunaan kuota haji

Rilidigital.com, Jakarta – Kementerian meminta DPR membuktikan dugaan korupsi penggunaan kuota haji.

Kementerian Agama meminta Pansus DPR RI terkait peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan haji 2024 dapat membuktikan dugaan korupsi penggunaan kuota haji.

Silakan buktikan tuduhan itu, kata Direktur Jenderal Haji

Umrah Kementerian Agama Hilman Latief di Jakarta, Senin, menanggapi tudingan Panitia Khusus DPR.

Sebelumnya, Anggota Panitia Khusus DPR Luluk Nur Hamidah mengaku menemukan

bukti adanya korupsi di kementerian terkait pengalihan kuota haji reguler ke kuota khusus.

Pada musim haji tahun ini, Indonesia mendapatkan kuota 241 ribu jemaah haji melalui kesepakatan yang di capai dengan pemerintah Saudi pada 8 Januari 2024.

Kementerian meminta DPR membuktikan dugaan korupsi penggunaan kuota haji

Dengan demikian, jumlah keseluruhannya mencakup 221 ribu jamaah yang melaksanakan ibadah

haji berdasarkan kuota awal, serta tambahan 20 ribu jamaah yang di setujui oleh Raja Arab Saudi.

Menurut Latief, Kementerian Agama tidak bisa memutuskan pembagian kuota jika

Kementerian Haji dan Umrah Saudi tidak memberikan rumusan yang di tuangkan dalam dokumen resmi.

Sebagai tanggapan terhadap tudingan Hamidah, dia mengatakan bahwa kuota khusus

haji yang di dapat dari tambahan kuota haji merupakan ketentuan pemerintah Arab Saudi.

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi dan Kementerian Agama RI juga telah melakukan simulasi potensi kerumunan jemaah haji di Mina, kata Latief.

Sebagai contoh, ia mencontohkan bahwa hasil simulasi menunjukkan kerumunan di Mina,

sebuah lembah yang terletak sekitar delapan kilometer dari Mekkah dan di kenal sebagai kota tenda, tak terhindarkan, termasuk di kawasan jemaah haji Indonesia.

Selanjutnya, Latief mengatakan bahwa kementeriannya siap membawa seluruh dokumen dan data yang di butuhkan oleh anggota Panitia Angket DPR saat sidang pemeriksaan di mulai

DPR menyetujui pembentukan panitia khusus penyelidikan pada rapat paripurna pada Selasa, 9 Juli 2024.

Sebagai informasi tambahan, Panitia Angket beranggotakan 27 orang yang mewakili berbagai fraksi di DPR, antara lain Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional, Partai Amanat (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Jasa Rilidigital