RILIDIGITAL – Sobat RILI, Jessica Tolak Ajukan Grasi ke Presiden. Jessica Wongso tolak mengajukan grasi ke Presiden Joko Widodo (Presiden Jokowi) terkait kasus kopi sianida. Pernyataan itu disampaikan oleh kuasa hukum Jessica Wongso, Prof.Dr. Otto Hasibuan SH.MM.
Padahal tiga tahun yang lalu, Otto Hasibuan sudah berbicara dan mengatakan kepada Jessica. Dengan hati-hati, Otto Hasibuan berbicara pada kliennya hanya karena kasihan harus mendekam dalam penjara selama 20 tahun.
Grasi presiden adalah tindakan pemberian pengampunan atau pengurangan hukuman kepada seseorang yang telah di hukum oleh sistem peradilan.
Grasi presiden biasanya di berikan oleh kepala negara, dalam hal ini presiden. Sebagai bagian dari kewenangannya untuk mengurangi atau mengampuni hukuman yang telah di jatuhkan oleh pengadilan.
Pemberian grasi presiden dapat berarti beberapa hal, termasuk:
- Pengurangan Hukuman: Presiden dapat mengurangi durasi hukuman yang di jatuhkan oleh pengadilan, mengubah hukuman penjara menjadi hukuman lain, atau menggantinya dengan hukuman lain yang lebih ringan.
- Pengampunan Penuh: Presiden dapat memberikan pengampunan penuh, yang menghapus semua konsekuensi hukuman yang di jatuhkan oleh pengadilan, sehingga orang tersebut tidak lagi di anggap bersalah.
- Pengampunan Bersyarat: Presiden dapat memberikan pengampunan dengan syarat, yang mungkin melibatkan pemenuhan persyaratan tertentu oleh orang yang di beri pengampunan, seperti program rehabilitasi atau pemulihan.
Pemberian grasi presiden biasanya di dasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tertentu. Seperti alasan kemanusiaan, pertimbangan politik, atau evaluasi ulang atas keadilan dari hukuman yang di jatuhkan. Namun, proses dan kriteria untuk memberikan grasi presiden dapat berbeda-beda antara negara-negara yang berbeda.