berita  

Jaksa Menuntut Mantan Menteri Johnny Plate Hukuman 15 Tahun Penjara

Jaksa Menuntut Mantan Menteri Johnny Plate Hukuman 15 Tahun Penjara
Jaksa Menuntut Mantan Menteri Johnny Plate Hukuman 15 Tahun Penjara

RilidigitalJakarta. Jaksa pada hari Rabu merekomendasikan hukuman 15 tahun penjara untuk mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate sehubungan dengan dugaan korupsi terkait proyek infrastruktur internet pemerintah.

Mereka juga mendesak terdakwa mengembalikan kekayaan negara yang di salahgunakan sebesar Rp 17,8 miliar dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak ada pembayaran kembali, pengadilan harus mengizinkan penyitaan aset pribadinya untuk mendapatkan kompensasi. Tuntutan tersebut di sampaikan Jaksa secara berurutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jika aset tersebut tidak menutupi seluruh jumlah, jaksa menyarankan tambahan hukuman penjara 7,5 tahun.

Baca Juga: Kementerian Menggunakan Penanganan Kebakaran Hutan di Jambi Sebagai Proyek Percontohan: Resmi

Johnny di tuduh menerima suap sebesar Rp 17,8 miliar ($1,2 juta) dari perusahaan yang mendapat

kontrak untuk membangun infrastruktur Internet 4G di daerah terpencil sebagai bagian dari inisiatif

Badan Aksesibilitas Informasi dan Telekomunikasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi. Mantan CEO

BAKTI, Anang Achmad Latif, merupakan salah satu terdakwa dan menerima rekomendasi hukuman penjara 18 tahun dalam sidang terpisah.

Menurut dakwaan, proyek pembangunan base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur lainnya di sekitar 7.900 desa di daerah terpencil di bagi menjadi beberapa paket dengan anggaran besar yang di alokasikan kepada badan usaha yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut. Anggaran tersebut antara lain Rp 2,9 triliun untuk konsorsium FiberHome, Telkominfra, dan Multi Trans Data, Rp 1,58 triliun untuk konsorsium Lintasarta, Huawei, dan SEI, serta Rp 3,5 triliun untuk konsorsium IBS dan ZTE.

Tujuan proyek ini adalah menyediakan layanan seluler di 4.200 lokasi pada akhir tahun 2021. Namun, hingga Maret tahun sebelumnya, hanya 958 lokasi yang memiliki jangkauan BTS 4G.

Jaksa memperkirakan skandal ini menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun ($533,7 juta). Surat dakwaan tidak memberikan informasi mengenai perkembangan penyediaan BTS untuk tambahan 3.000 lokasi pada tahun 2022.

Menurut jaksa, Johnny Plate meminta anggaran sebesar Rp 25 triliun untuk seluruh proyek tersebut selama ia menjabat pada tahun 2020.

Jasa Rilidigital