Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain atau Belum

Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain atau Belum
Cara Cek KTP Sudah Dipakai Utang Pinjol oleh Orang Lain atau Belum

Rilidigital – Maraknya fenomena menggunakan KTP atau data orang lain tanpa izin untuk mengajukan pinjaman online (pinjol) semakin sering terjadi. Untuk menghindari risiko ini, penting untuk mengetahui cara memeriksa apakah KTP Anda telah di gunakan untuk pengajuan pinjol atau tidak.

Salah satu metode paling efektif untuk memverifikasi informasi ini adalah melalui layanan SLIK OJK.

Dengan menggunakan layanan ini, Anda dapat meminta informasi terkait pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda. Ini memungkinkan Anda untuk memeriksa setiap pinjaman yang menggunakan data KTP Anda.

Saat ini, proses pengecekan SLIK OJK juga dapat di lakukan secara daring melalui situs idebku.ojk.go.id. Dengan akses online, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu antre di kantor OJK.

Tetapi sebelum memulai proses pemeriksaan, Anda harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri bersama KTP.

Setelah dokumen-dokumen pendukung telah di siapkan, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk melakukan pengecekan SLIK OJK.

Cara Pengecekan SLIK OJK Menggunakan KTP

  1. Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id
  2. Pilih opsi “Pendaftaran”
  3. Isi semua data yang di minta, termasuk jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha yang tersedia.
  4. Pastikan semua informasi yang di isi akurat dan sesuai.
  5. Jika sudah benar, klik “Selanjutnya” untuk melanjutkan pengisian formulir SLIK OJK.
  6. Unggah dokumen pendukung, seperti KTP dan foto diri.
  7. Klik tombol “Ajukan Permohonan.”
  8. Setelah pendaftaran berhasil, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
  9. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor pendaftaran yang telah diterima.
  10. OJK akan memproses permohonan iDeb dan memberikan informasi melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

    Melalui laporan tersebut, Anda dapat melihat secara rinci pinjaman atau kredit yang terkait dengan identitas Anda.

    Dengan demikian, Anda dapat mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pengajuan pinjaman, termasuk pinjaman online.

    Jika Anda menemukan pinjaman yang tidak Anda kenal atau tidak pernah Anda ajukan, segera laporkan dan tanyakan cek BI checking atau SLIK OJK Anda dengan menghubungi OJK melalui kontak 157 (telepon), email konsumen@ojk.go.id, atau WhatsApp ke 081-157-157-157.

Baca Juga: 100 Pohon Di tanam di Kembangan

Jasa Rilidigital