Rilidigital.com, Jakarta – Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Penambang Liar Di lindungi Tokoh Berpengaruh, Sidang kasus dugaan korupsi di PT Timah di lanjutkan pada hari Kamis,
Dengan saksi Ichwan Azwardi yang memaparkan bagaimana penambangan ilegal di wilayah PT Timah di halangi oleh aparat yang melindungi, meskipun ada upaya terus-menerus untuk mengatasi masalah tersebut.
Ichwan Azwardi, Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah, memberikan kesaksian dalam persidangan yang melibatkan terdakwa Harvey Moeis,
Direktur Utama PT Timah Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan PT Timah.
Sidang ini di harapkan dapat mengungkap lebih jauh peran Harvey, suami dari aktris Sandra Dewi,
Dalam skema korupsi yang telah mengakibatkan kerugian negara yang di perkirakan mencapai Rp 300 triliun ($18,5 miliar) dan PHK 1.329 pekerja di Kepulauan Bangka Belitung.
Kasus Korupsi Timah: Saksi Ungkap Penambang Liar Di lindungi Tokoh Berpengaruh
Harvey Moeis, Helena Lim, dan Setumpuk Uang Kertas Di serahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk Di sidangkan
Ichwan mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut kesulitan menghadapi penambang ilegal yang beroperasi di wilayah yang di izinkan Timah.
Ia menjelaskan bahwa upaya penegakan hukum sering kali terhambat karena adanya perlindungan dari tokoh-tokoh berpengaruh.
“Tantangannya adalah mereka di lindungi oleh pihak-pihak tertentu, jadi kami tidak dapat mengambil tindakan hukum,” kata Ichwan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Ia menambahkan bahwa meskipun Timah telah memiliki nota kesepahaman (MoU) dengan kepolisian untuk memberantas penambangan ilegal,
masalah tersebut tetap ada karena melibatkan pejabat, meskipun ia tidak menyebutkan identitas mereka.
“Meskipun telah ada MoU dengan kepolisian, kami masih menghadapi kesulitan karena mereka di lindungi oleh tokoh-tokoh tertentu,” imbuh Ichwan.
Kejagung Sita Mobil Ferrari dan Mercedes Benz dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis
Jaksa Ardito Mawardi dari Kejaksaan Agung menuntut Harvey Moeis dengan hukuman seumur
Hidup karena melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Harvey di dakwa melakukan korupsi di Timah senilai Rp 420 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi menjelaskan, pada kurun waktu 2018-2019,
Harvey di duga berkoordinasi dengan Direktur Utama Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani yang juga berstatus tersangka.
Harvey di dakwa memanfaatkan jabatan Riza untuk mendukung kegiatan penambangan ilegal di wilayah operasional Timah.
Pertemuan mereka di duga menghasilkan kesepakatan sewa alat pengolahan timah yang menjadi bagian dari skema korupsi tersebut.
Sidang di harapkan dapat mengungkap lebih dalam keterlibatan Harvey dalam kasus yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit itu.