berita  

Tarif Retribusi Kapal Dishub ke Kepulauan Seribu Kembali Normal

Tarif Retribusi Kapal Dishub ke Kepulauan Seribu Kembali Normal
Tarif Retribusi Kapal Dishub ke Kepulauan Seribu Kembali Normal

Rilidigital – Dinas Perhubungan (Di shub) DKI Jakarta menetapkan tarif retribusi kapal layanan tujuan Kepulauan Seribu kembali normal mulai 21 November 2023.

Kepala Unit Pelaksana Pelayanan Unit Pengelola Angkutan Air (UPAP), Suparto Napitu mengatakan, pengembalian tarif retribusi kapal ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif.

“Tarif retribusi pelayanan kapal Di shub sudah kembali normal,” ujarnya, Kamis (22/11).

Dia menjelaskan, daftar tarif retribusi antar pulau yang di tetapkan berasal dari Pelabuhan Muara

Angke. Di katakannya, zona I jarak maksimal 20 mil laut di kenakan tarif Rp 44.000 pada jalur

Untung Jawa, Pulau Pari, dan Pulau Lancang, bahkan antar pulau.

Kemudian zona II jarak maksimal 40 mil laut di kenakan tarif Rp 54.000 untuk rute Panggang,

Pramuka, Payung, Tidung, Pulau Kelapa, dan Pulau Kelapa ke Pulau Sabira.

Sedangkan untuk jarak jauh hingga 60 mil laut, penumpang di kenakan biaya Rp 74.000 untuk Muara Angke ke Pulau Sabira.

“Sudah termasuk biaya retribusi platform dan asuransi Jasa Raharja, namun belum termasuk biaya transaksi aplikasi,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembelian tiket kapal menggunakan aplikasi bernama Jaketboat tidak mengubah pembeliannya. Pengumuman ini telah di umumkan di seluruh media sosial.

“Kami akan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Baca Juga: Kementerian Menyiapkan Transportasi Untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Jasa Rilidigital