Rilidigital – Pemerintah Indonesia mengakui terjadinya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat dalam sedikitnya 12 peristiwa di masa lalu. Hal itu di sampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah menerima laporan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) masa lalu yang di wakili Menko Polhukam Mahfud MD di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1/2023).
Jokowi mengaku bahwa ia telah membaca secara seksama laporan dari Tim PPHAM tersebut, yang sebelumnya di bentuk berdasarkan Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2022.
“Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus, saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa. ” kata Jokowi.
Jokowi juga menyatakan bahwa dirinya sangat menyesalkan terjadinya pelanggaran HAM berat dalam 12 peristiwa masa lalu.
Ke-12 peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Talangsari di Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Aceh 1989, Peristiwa Penghilang Orang Secara Paksa 1997-1998, dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998.
Baca Juga: Cak Imin: Pasangan AMIN Peroleh Lonjakan Suara Signifikan
Kemudian Peristiwa Trisakti dan Semanggi I-II 1998-1999, Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA Aceh 1999, Peristiwa Wasior Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena Papua 2003, dan Peristiwa Jambo Keupok Aceh 2003.
“Saya menaruh simpati dan empati yang mendalam kepada para korban dan keluarga korban,” ujar Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi menegaskan bahwa ia dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak
korban secara adil dan bijaksana tanpa menegasikan penyelesaian yudisial.
“Yang kedua, saya dan pemerintah berupaya sungguh-sungguh agar pelanggaran hak asasi manusia
yang berat tidak akan terjadi lagi di Indonesia pada masa yang akan datang,” kata Jokowi.
Jokowi juga mengaku telah menginstruksikan kepada Menko Polhukam agar mengawal upaya-upaya
konkret pemerintah dalam memastikan dua hal tersebut bisa di laksanakan dengan baik.
Baca Juga: Bus Layanan SIM Keliling Adu Banteng dengan Pemotor di Tulungagung
“Semoga upaya ini menjadi langkah yang berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa, guna
memperkuat kerukunan nasional kita dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tutur Jokowi.
Dalam kesempatan lebih awal, Menko Polhukam menegaskan kembali bahwa kerja Tim PPHAM tidak meniadakan sekali kelanjutan proses yudisial.
“Jadi tim ini tidak menutup dan mengalihkan penyelesaian yudisial menjadi penyelesaian non-yudisial. Bukan. Yang yudisial silakan jalan,” kata Mahfud.
Tim PPHAM di ketuai oleh Profesor Makarim Wibisono bersama tujuh anggota lainnya yakni Ifdal
Kasim, Profesor Suparman Marzuki, Dr. Mustafa Abubakar, Profesor Rahayu, K.H. As’ad Said Ali,
Letjen TNI Purn. Kiki Syahnarki, dan Profesor Komarudin Hidayat. Sementara Menko Polhukam Mahfud MD menjabat sebagai Ketua Tim Pengarah Tim PPHAM.